PSIKOLOGI
INTERNET
(review
jurnal cyber bullying)
Oleh:
Dela
Marthariani (11515652)
FAKULTAS
PSIKOLOGI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
a.
Masalah
Yang Diangkat Dalam Jurnal
Cyber bullying,
transfer teks dan pesan audio visual, melalui dunia maya, mengandung penipuan,
tuduhan palsu, rumor, dll. telah dikenal untuk menghasilkan orang melakukan
bunuh diri. sejumlah kasus menunjukkan konektivitas pesan tersebut dengan
insiden bunuh diri. rentan terhadap cyber bullying tersebut adalah anak-anak
dan remaja. di negara maju, upaya serius telah diarahkan untuk mengendalikan
dan mencegah cyber bullying. di contras, dalam mengembangkan contris seperti
Indonesia, kesadaran akan adanya semacam kejahatan belum dinaikkan.
direkomendasikan bahwa, dalam terang kejadian higt dari cyber bullying, penegak
hukum harus lebih kreatif dalam menerapkan aturan hukum yang ada.
b.
Tujuan
Penelitian
Tujuan jurnal
ini untuk menawarkan analisis kritis dari kejahatan yang
dilakukan di dunia maya.
II.
METODE
PENELITIAN
a.
Metode
yang Digunakan
Metode penelitian yang digunakan pada jurnal
adalah metode literature dimana jurnal ini lebih menyelesaikan persoalan dengan
menelusuri sumber-sumber tulisan yang pernah dibuat sebelumnya.
b.
Sampel
/ Responden
Pada jurnal penelitian
ini, penulis jurnal menggunakan sampel dari beberapa referensi jurnal yang
sudah pernah melakukan penelitian sebelumnya.
III.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
a.
Pembahasan
Kejahatan Cyber Bullying yang telah
mendapatkan perhatian khusus di Negara maju seperti Negara Eropa dan Amerika,
hendaknya perlu di antisipasikan merebaknya di Negara berkembang seperti halnya
di Indonesia dengan cara memasukan pengaturan cyber bullying dalam hokum
positif.
Cyber bullying di Indonesia telah diatur dalam Undang undang Nomer 11
Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat
(3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik.
b.
Teori
Dasar
Persoalan yang timbul pada Cyber Bullying tak selalu dapat diselesaikan
oleh hukum karena hukum memiliki keterbatasan kemampuan. Keterbatas ini
terdapat dalam aras praktis maupun teori.
IV.
Kesimpulan
Meski hukum memiliki keterbatasan,para
penegak hukum telah menggunakan hukum yang ada untuk mengatasi masalah yang
timbul. Meskipun secara filosofis sebenarnya hukum yang telah ada tidak sejalan
dengan perkembangan internet. Untuk itu, agar keterbatasan kemampuan itu dapat
diminimalisasi diperlukan model pengaturan yang tepat sehingga hukum dapat
mengikuti dan mendukung perkembangan teknologi serta mampu mengatasi persoalan
yang timbul didalamnya.
Kelebihan &
Kekurangan
-
Kelebihan
: Jurnal
ini tidak hanya membahas mengenai cyber bullying tapi terdapat juga penjelasan
mengenai cyber crime & cyber space
-
Kekurangan
: Pembahasan
mengenai cyber bullying menurut saya kurang banyak
DAFTAR PUSTAKA
Allot, Antony. 1980. The limit of
law. London:
Butterworths.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah
Penegak Hukum dan
Kebijaksanaan Hukum Pidana
dalam
Penanggulangan
Kejahatan. Jakarta:
Kencana Predana Media
Group.
Barret,
Neil. 1997. Digital Crime,
Policing the cybernation.
London: Kogan Page Ldt.
Bistek
Warta Ekonomi No. 24 edisi
Juli 2000. Judul: Jenis-jenis
Kejahatan Komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar