Jumat, 06 Januari 2017

Review jurnal



PSIKOLOGI INTERNET
(review jurnal cyber bullying)


Oleh:
Dela Marthariani (11515652)

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


I.                   LATAR BELAKANG MASALAH


a.      Masalah Yang Diangkat Dalam Jurnal
   Cyber bullying, transfer teks dan pesan audio visual, melalui dunia maya, mengandung penipuan, tuduhan palsu, rumor, dll. telah dikenal untuk menghasilkan orang melakukan bunuh diri. sejumlah kasus menunjukkan konektivitas pesan tersebut dengan insiden bunuh diri. rentan terhadap cyber bullying tersebut adalah anak-anak dan remaja. di negara maju, upaya serius telah diarahkan untuk mengendalikan dan mencegah cyber bullying. di contras, dalam mengembangkan contris seperti Indonesia, kesadaran akan adanya semacam kejahatan belum dinaikkan. direkomendasikan bahwa, dalam terang kejadian higt dari cyber bullying, penegak hukum harus lebih kreatif dalam menerapkan aturan hukum yang ada.

b.      Tujuan Penelitian
   Tujuan jurnal ini untuk menawarkan analisis kritis dari kejahatan yang dilakukan di dunia maya.




















II.                METODE PENELITIAN

a.      Metode yang Digunakan
   Metode penelitian yang digunakan pada jurnal adalah metode literature dimana jurnal ini lebih menyelesaikan persoalan dengan menelusuri sumber-sumber tulisan yang pernah dibuat sebelumnya.

b.      Sampel / Responden
    Pada jurnal penelitian ini, penulis jurnal menggunakan sampel dari beberapa referensi jurnal yang sudah pernah melakukan penelitian sebelumnya.




























III.             HASIL DAN PEMBAHASAN

a.      Pembahasan
  Kejahatan Cyber Bullying yang telah mendapatkan perhatian khusus di Negara maju seperti Negara Eropa dan Amerika, hendaknya perlu di antisipasikan merebaknya di Negara berkembang seperti halnya di Indonesia dengan cara memasukan pengaturan cyber bullying dalam hokum positif.
  Cyber bullying di Indonesia telah diatur dalam Undang undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan atau pencemaran nama baik.

b.      Teori Dasar

  Persoalan yang timbul pada Cyber Bullying tak selalu dapat diselesaikan oleh hukum karena hukum memiliki keterbatasan kemampuan. Keterbatas ini terdapat dalam aras praktis maupun teori. 


















IV.             Kesimpulan

Meski hukum memiliki keterbatasan,para penegak hukum telah menggunakan hukum yang ada untuk mengatasi masalah yang timbul. Meskipun secara filosofis sebenarnya hukum yang telah ada tidak sejalan dengan perkembangan internet. Untuk itu, agar keterbatasan kemampuan itu dapat diminimalisasi diperlukan model pengaturan yang tepat sehingga hukum dapat mengikuti dan mendukung perkembangan teknologi serta mampu mengatasi persoalan yang timbul didalamnya.





Kelebihan & Kekurangan

-          Kelebihan : Jurnal ini tidak hanya membahas mengenai cyber bullying tapi terdapat juga penjelasan mengenai cyber crime & cyber space

-          Kekurangan : Pembahasan mengenai cyber bullying menurut saya kurang banyak





















DAFTAR PUSTAKA
  Allot, Antony. 1980. The limit of
                  law. London: Butterworths.
 Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah
            Penegak Hukum dan
            Kebijaksanaan Hukum Pidana
            dalam Penanggulangan
            Kejahatan. Jakarta:
            Kencana Predana Media
            Group.
Barret, Neil. 1997. Digital Crime,
            Policing the cybernation.
            London: Kogan Page Ldt.
Bistek Warta Ekonomi No. 24 edisi
            Juli 2000. Judul: Jenis-jenis
            Kejahatan Komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar